Era digital telah mempercepat hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara memperoleh dan menyebarkan ilmu. Akses terhadap pengetahuan kini tidak lagi bergantung pada ruang dan waktu. Ceramah keagamaan dan diskursus keilmuan dapat diakses hanya melalui satu sentuhan layar. Namun, kemudahan ini juga melahirkan persoalan mendasar, yaitu kecenderungan ilmu yang semakin dipendekkan, baik dalam proses pembelajarannya maupun dalam posisinya sebagai otoritas.
Dalam tradisi pesantren, ilmu tidak pernah dipahami sekadar sebagai informasi dan pengetahuan. Imam az-Zarnuji dalam Ta‘lim al-Muta‘allim menegaskan bahwa ilmu harus ditempuh melalui adab, kesungguhan, dan keterhubungan dengan guru. Ilmu bukan hanya tentang “apa yang diketahui”, melainkan juga “bagaimana cara mengetahui”. Pemutusan proses ini berisiko melahirkan pengetahuan yang dangkal, reaktif, dan kehilangan orientasi etik.
Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.” (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan pentingnya sikap kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi. Di era digital nasehat tersebut menjadi semakin relevan, ketika arus informasi bergerak begitu cepat dan tidak selalu disertai proses verifikasi yang memadai.
Fenomena digital menunjukkan bagaimana otoritas keilmuan kerap bergeser dari kapasitas ilmiah menuju logika algoritma. Konten yang singkat, provokatif, dan emosional cenderung lebih mudah mendapat perhatian dibandingkan penjelasan yang mendalam dan berlapis. Akibatnya, ukuran keilmuan sering kali ditentukan oleh popularitas, bukan oleh metodologi dan tanggung jawab ilmiah. Ilmu direduksi menjadi potongan-potongan narasi sementara proses berpikir kritis semakin terpinggirkan.
Dalam Ta‘lim al-Muta‘allim juga diingatkan bahwa ilmu yang dilepaskan dari adab akan kehilangan keberkahannya. Dalam konteks digital, peringatan ini menjadi semakin aktual. Ketika ilmu disampaikan tanpa kehati-hatian, tanpa kejelasan otoritas, dan tanpa kesadaran akan dampak sosialnya, ruang digital berpotensi berubah menjadi arena disinformasi keilmuan. Pengetahuan yang seharusnya menuntun justru membingungkan.
Ekosistem digital yang serba cepat tentu membuat amanah keilmuan menjadi semakin berat, karena dampaknya bersifat luas dan berkelanjutan. Solusi atas persoalan pemendekan ilmu di era digital tidak cukup hanya dengan seruan moral, tetapi memerlukan langkah-langkah struktural dan kultural. Perlu dibangun ekosistem literasi keilmuan digital yang menekankan proses, bukan semata hasil. Platform digital idealnya mendorong penjelasan yang berlapis, rujukan yang jelas, serta transparansi otoritas keilmuan.
Otoritas keilmuan juga perlu ditegaskan kembali melalui kurasi dan pendampingan. Sebagaimana Ta‘lim al-Muta‘allim menempatkan guru sebagai poros transmisi ilmu, prinsip ini dapat diterjemahkan dalam ruang digital melalui kehadiran ulama dan akademisi sebagai pembimbing narasi, bukan sekadar produsen konten. Digitalisasi seharusnya memperluas proses talaqqi, bukan menggantikannya.
Adab di era digital perlu diposisikan sebagai urgensi dalam menuntut dan menyebarkan ilmu. Sikap kehati-hatian dalam berbagi informasi, kesadaran atas batas kompetensi, serta keberanian untuk mengatakan “tidak tahu” merupakan nilai-nilai klasik yang justru semakin relevan hari ini. Tanpa adab kecanggihan teknologi justru dapat menjadi tantangan serius dalam menjaga tanggung jawab keilmuan di ruang maya. Digitalisasi seharusnya tidak dipahami sebagai penyebab pemendekan ilmu, melainkan sebagai sarana untuk mematangkan keilmuan. Tantangan utamanya bukan terletak pada teknologi itu sendiri, tetapi pada cara masyarakat memosisikan ruang digital sebagai alat penunjang proses belajar, bukan sebagai pengganti otoritas keilmuan.
Penulis: Khoirul Adib (Komisi TIK dan Penerbitan, MUI Kota Semarang)
0Komentar