![]() |
| Tabel Nishab |
SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang resmi mengeluarkan tabel nishab zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut didasarkan pada tausiyah MUI Kota Semarang bernomor 210/DP.MUI-SMG/II/2026. Table nishab tersebut ditandatangani bersama oleh Ketua Umum MUI Kota Semarang Prof Dr KH Moh Erfan Soebahar MAg, Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara SE MM, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang H Muhtasit SAg MPd.
Ketentuan Zakat Fitrah
Dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah mengikuti Fatwa MUI Pusat Nomor 65 Tahun 2022. Merujuk juga pada penejelasan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir (Kiai Ma’sum bin Ali). Setiap muslim yang mampu memberikan nafkah bagi keluarga pada hari Idulfitri wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 1 sha’ atau setara 2,71916 kilogram (2,7 kg) beras putih.
Apabila diuangkan, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Ketentuan Fidyah
Adapun fidyah puasa Ramadan diwajibkan bagi beberapa golongan, antara lain orang tua renta, orang yang tidak ada harapan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan bayinya, orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya, serta orang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa.
Besaran fidyah ditetapkan senilai satu porsi makan atau sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari, yang dapat dibayarkan selama bulan Ramadan. Ketentuan ini merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 dengan memberikan makan kepada fakir miskin (ith’amut tha’am). Serta mengikuti pendapat ulama, khususnya mazhab Syafi’iyyah dan Hanafiyyah dengan besaran 0,5 sha’ per jiwa per hari.
Ketentuan Zakat Mal
Untuk zakat mal, nishab emas ditetapkan setara 85 gram emas murni dengan kadar zakat 2,5 persen per tahun, menyesuaikan harga emas yang berlaku. Sedangkan perak memiliki nishab 595 gram dengan kadar zakat 2,5 persen per tahun.
Koleksi barang berharga seperti emas, logam mulia, dan batu mulia juga dikenakan zakat apabila telah mencapai nishab setara 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun. Ketentuan itu juga untuk usaha atau urudl at-tijarah.
Zakat Pertanian
Dalam ketentuan zakat pertanian, nishab beras ditetapkan sebesar 653 kilogram dengan kadar zakat 5 persen apabila menggunakan biaya produksi dan 10 persen apabila tanpa biaya produksi, yang dibayarkan setiap panen.
Sementara untuk padi atau gabah, nishab ditetapkan 1 ton gabah basah dengan ketentuan kadar zakat yang sama, yakni 5 persen jika menggunakan biaya dan 10 persen jika tanpa biaya.
Zakat Modern dan Profesi
Pada kategori zakat modern atau kontemporer yang meliputi usaha, perdagangan, industri, investasi, tabungan, deposito, serta profesi, nishabnya setara 85 gram emas. Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 15 Tahun 2026, standar emas yang digunakan adalah emas 14 karat.
Nilai tersebut setara dengan Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, dokter, dan seluruh profesi yang menerima gaji bulanan. Kadar zakatnya ditetapkan sebesar 2,5 persen.
Melalui penetapan tabel nishab ini, MUI, Kemenag, dan Baznas Kota Semarang berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat, sekaligus memperkuat kepedulian sosial dan kesejahteraan umat di Kota Semarang selama bulan suci Ramadan 1447H.

0Komentar