TfMiBSz8TpMiGSWiBUO5GUriGi==
00 month 0000

Headline:

Green City sebagai Kerangka Ekoteologi dalam Pembaruan Perkotaan

 


Perkembangan kota modern menghadirkan paradoks yang semakin tajam. Kota berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan peradaban, namun pada saat yang sama turut memproduksi krisis ekologis yang signifikan, seperti degradasi lingkungan, penurunan kualitas udara, berkurangnya ruang terbuka hijau, serta meningkatnya kerentanan sosial masyarakat urban. Kondisi ini menjadi tantangan bersama bagi berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan perkotaan, sekaligus menegaskan adanya tanggung jawab kolektif termasuk tanggung jawab individu dalam menjaga keberlanjutan perkotaan.

 

Konsep green city (Kota Hijau) kemudian muncul sebagai salah satu upaya menjawab persoalan tersebut. Namun dalam praktiknya green city kerap dipahami secara teknis dan parsial, terbatas pada program penghijauan fisik atau peningkatan efisiensi energi. Pendekatan semacam ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan perkotaan yang bersifat struktural dan etis. Padahal, kompleksitas tantangan perkotaan kontemporer menuntut pendekatan yang lebih mendasar dan komprehensif, yaitu pendekatan etis yang mampu merekonstruksi relasi antara manusia, kota, dan lingkungan.


Kondisi tersebut menjadi relevan ketika konsep ekoteologi ditempatkan sebagai relasi antara manusia dan lingkungan sebagai relasi tanggung jawab moral. Kota tidak lagi dipahami semata sebagai ruang eksploitasi sumber daya, melainkan sebagai ruang kehidupan yang harus dirawat keberlanjutannya. Sehingga konsep green city tidak diposisikan sekadar sebagai desain fisik atau kebijakan sektoral, tetapi sebagai paradigma pembaruan perkotaan yang berangkat dari kesadaran etis

 

Krisis ekologis perkotaan pada dasarnya bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan nilai. Ketika pembangunan kota dikendalikan oleh orientasi pertumbuhan semata, alam cenderung direduksi menjadi objek ekonomi. Konsekuensinya, keseimbangan ekologis sering kali terabaikan. Al-Qur’an mengingatkan prinsip universal tentang pentingnya menjaga keseimbangan tersebut, sebagaimana termaktub dalam Surah Ar-Rahman ayat 7–8.


وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ ۙ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ

 

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan keseimbangan (mīzān), agar kamu tidak melampaui batas dalam keseimbangan itu” (QS. Ar-Rahman, 7–8).

 

Prinsip mīzān menegaskan bahwa keberlanjutan hanya mungkin tercapai jika batas-batas ekologis dihormati. Prinsip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam tata ruang yang adil pengelolaan sumber daya yang tidak mengorbankan lingkungan secara berlebihan.  Pendekatan ekoteologi juga sejalan dengan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya dalam menjaga keberlangsungan kehidupan (ḥifẓ al-nafs) dan menjaga harta bersama (ḥifẓ al-māl) dalam arti sumber daya publik. Lingkungan yang rusak secara langsung mengancam keselamatan manusia dan merusak kesejahteraan kolektif. 

 

Praktik green city jangan sampai terjebak pada simbolisme dan proyek elitis. Penghijauan kawasan tertentu atau pembangunan gedung ramah lingkungan kerap tidak menyentuh akar masalah ketimpangan ekologis di wilayah urban marginal. Tanpa kerangka etis yang kuat, green city berisiko menjadi jargon kebijakan, bukan agenda transformasi.


Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi dan pembaruan perencaan perkotaan untuk perlu menempatkan ekoteologi sebagai landasan nilai, bukan sekadar pelengkap narasi. Perencanaan kota harus mengintegrasikan keadilan ekologis, partisipasi warga, dan keberlanjutan jangka panjang sebagai bentuk mendung sustainable terhadap lingkungan. 

 


Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin