Bersama Baznas dan Kemenag, MUI Kota Semarang Matangkan Nishab Zakat
Semarang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang menggelar musyawarah bersama BAZNAS Kota Semarang dan Kementerian Agama Kota Semarang terkait penetapan nishab zakat menjelang Ramadhan 1447 H, di Rumah Makan Kandang Ingkung Semarang, Jumat (30/1/2026).
Pembahasan mencakup zakat fitrah, fidyah, hingga zakat kontemporer agar memiliki pedoman yang jelas dan seragam bagi masyarakat.
Ketua Umum MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh. Erfan Soebahar, menyampaikan forum tersebut merupakan bagian dari ijtihad untuk umat.
“Hari ini musyawarah terkait nishab zakat, Komisi Fatwa melakukan ijtihad, akan memproduk ketentuan zakat fitrah, fidyah, dan zakat kontemporer,” ujar Prof Erfan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan teknis yang mudah dipahami. Karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan ukuran zakat.
“Saya meminta penjelasan konkrit, seperti ‘satu sha’ itu seperti apa, uang nominal berapa,’” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Prof Erfan juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kemenag dan Ketua Baznas Kota Semarang.
“Terimakasih dan minta saran Baznas dan Kemenag, agar kegiatan MUI kota dan kecamatan berjalan,” imbuhnya.
Ketua Baznas Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, S.E., M.M., menyoroti fenomena penentuan nishab secara mandiri di masyarakat.
“Kita khawatir dengan fenomena masyarakat yang menentukan nishab sendiri-sendiri yang kadang kurang pas, kalau baik (benar) tidak apa-apa, tapi kalau kurang kan bahaya,” ungkapnya.
Ia berharap melalui pertemuan dengan para ulama MUI dapat ditetapkan nishab yang tepat, sehingga masyarakat maupun ASN bisa segera mengeluarkan zakat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Semarang, H. Muhtasit, S.Ag., M.Pd., menyampaikan rencana program zakat yang akan digerakkan bersama.
“Kemenag akan ada program juga terkait zakat, yaitu program Lebaran Yatim. Akan kita sampaikan, ada kupon, semua akan kita kembalikan ke madrasah berupa barang atau uang. Penggeraknya Baznas, teknis di Kemenag,” jelasnya.
Program tersebut akan disosialisasikan kepada kepala MI, MTs, dan MA dalam waktu dekat.
Muhtasit juga menegaskan pentingnya dukungan MUI, baik dalam bentuk fatwa maupun penguatan kebijakan keumatan.
“Problem keluarga cerai luar biasa, nikah tidak tercatat, tanpa catatan pernikahan resmi tertulis,” jelasnya.
Musyawarah yang dipimpin oleh Sekretaris Umum MUI Kota Semarang, Dr. KH. Ismail SM, tersebut turut dihadiri Ketua MUI Kota Semarang Dr. KH. Amin Farih, M.Ag., serta Bendahara Umum MUI Kota Semarang Dr. KH. Suja’i, M.Ag.
Hadir pula jajaran pengurus harian, Komisi Fatwa, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, serta sejumlah pengurus MUI Kota Semarang lainnya.
Melalui musyawarah ini, MUI Kota Semarang berharap dapat menghasilkan ketentuan nishab zakat yang konkret dan mudah dipahami, sehingga menjadi rujukan resmi masyarakat dalam menunaikan zakat pada Ramadhan mendatang.
Daftar Isi


0Komentar