TfMiBSz8TpMiGSWiBUO5GUriGi==
00 month 0000

Headline:

Halaqah MUI Tembalang, Dorong Penguatan Perda Kos Sehat, Tak Hanya Fisik tetapi Juga Moral Penghuni

Para narasumber memaparkan materi dalam Halaqah Ulama MUI Kecamatan Tembalang bertema "Kos Sehat, Semarang Semakin Hebat" di Gedung ICT Lantai 5 Kampus Universitas Diponegoro (Undip), Sabtu (31/10). 

SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tembalang mendorong Pemerintah Kota Semarang memperkuat regulasi pengelolaan rumah kos agar tidak hanya memenuhi standar kesehatan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek moral, spiritual, dan pembentukan karakter penghuninya.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Halaqah Ulama MUI Kecamatan Tembalang bertema "Kos Sehat, Semarang Semakin Hebat" di Gedung ICT Lantai 5 Kampus Universitas Diponegoro (Undip), Sabtu (31/10). 

Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta itu menjadi ruang dialog antara ulama, pemerintah, perguruan tinggi, pemilik kos, dan masyarakat untuk merumuskan tata kelola lingkungan kos yang sehat dan berakhlak.

Halaqah menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur perguruan tinggi, pemerintah, dan legislatif. Rektor Undip Prof Dr KH Suharnomo SE MSi menyampaikan materi tentang "Mewujudkan Kos Sehat dan Perilaku Mahasiswa Beretika". Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Dr dr Mochamad Abdul Hakam SpPD FINASM membahas "Kos Sehat, Penghuni Sehat, Lingkungan Nyaman".

Selanjutnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Prof Dr KH Masrukhi MPd mengangkat tema "Kos Sehat, Semarang Semakin Hebat". Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Mualim menyampaikan materi mengenai "Urgensi Rancangan Perda Kos Sehat untuk Mendukung Kota Semarang Hebat".

Ketua MUI Kota Semarang Prof Dr KH Moh Erfan Soebahar MAg turut hadir memberikan pandangan keulamaan. Adapun sambutan Wali Kota Semarang Dr Agustina Wilujeng Pramestuti SS MM diwakili oleh Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto SSTP MM. Diskusi dipandu Ketua MUI Kecamatan Tembalang Dr KH Agus Siswanto.

Ketua MUI Kecamatan Tembalang Dr KH Agus Siswanto mengatakan, pertumbuhan perguruan tinggi di kawasan Tembalang membawa dampak ekonomi yang besar, terutama bagi usaha rumah kos, kuliner, dan sektor jasa. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan sosial yang perlu diantisipasi bersama.

Menurut dia, mahasiswa yang tinggal di rumah kos bukan sekadar penyewa kamar, melainkan generasi muda yang sedang menjalani proses pendidikan dan pembentukan karakter. Karena itu, pemilik kos memiliki tanggung jawab moral untuk turut menciptakan lingkungan yang mendukung masa depan penghuninya.

"Mahasiswa yang kos memang bukan anak kandung panjenengan. Namun, ketika memiliki usaha kos, ada tanggung jawab untuk ikut menjaga dan membentuk masa depan anak-anak kita. Mereka datang ke Semarang bukan hanya untuk menjadi sarjana, tetapi juga diharapkan memiliki akhlak yang baik, bermartabat, dan bermanfaat bagi bangsa," ujarnya.

Agus menegaskan, halaqah tersebut diharapkan menjadi pemantik bagi Pemkot Semarang dan DPRD untuk memperkuat regulasi pengelolaan rumah kos. Sebab, aturan yang ada selama ini dinilai masih perlu dikembangkan agar mencakup aspek kesehatan, ketertiban sosial, dan pembinaan moral penghuni.

Ketua MUI Kota Semarang Prof Dr KH Moh Erfan Soebahar MAg mengapresiasi inisiatif MUI Tembalang yang mengangkat persoalan rumah kos sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan dan perlindungan umat.

Dia menjelaskan, MUI memiliki tiga peran utama, yakni khadimul ummah (pelayan umat), shadiqul hukumah (mitra pemerintah), serta himayatul ummah (pelindung umat). Melalui peran tersebut, MUI diharapkan tidak hanya memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga hadir memberikan solusi terhadap persoalan sosial masyarakat.

"Rumah kos bukan sekadar tempat tinggal. Rumah tersebut harus bisa menjadi tempat yang membawa kebaikan bagi penghuninya, baik di dunia maupun akhirat. Sebagaimana ungkapan Baiti Jannati, rumahku adalah surgaku, nilai itu juga diharapkan hadir dalam lingkungan rumah kos," tuturnya.

Sementara itu, Camat Tembalang Eko Agus Padang Haryanto yang mewakili Wali Kota Semara Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan, Kota Semarang sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Namun, regulasi tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar tidak hanya mengatur hubungan pemilik kos, penghuni, dan pemerintah, tetapi juga menyentuh pembinaan kehidupan sosial serta lingkungan tempat tinggal.

Dia berharap hasil halaqah dapat menjadi referensi tambahan bagi Pemkot Semarang dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan rumah kos.

Terlebih, kawasan Tembalang terus berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi dengan keberadaan Undip, Unimus, Polines, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya. Kondisi tersebut menjadikan pengelolaan rumah kos sebagai persoalan penting yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

"Harapannya, hasil halaqah ini menjadi tambahan referensi untuk perbaikan regulasi kos yang sudah ada. Dengan dukungan kampus dan organisasi kemasyarakatan, Kota Semarang dapat menjadi kota tujuan pendidikan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi para orang tua untuk menyekolahkan anaknya," katanya.

Dalam rekomendasi halaqah, peserta mendorong penyusunan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 atau penerbitan Peraturan Wali Kota tentang Kos Sehat dan Berakhlak.

Regulasi tersebut diusulkan memuat standar kesehatan lingkungan, sanitasi, keamanan bangunan, serta ketentuan mengenai ketertiban dan norma kehidupan bermasyarakat.

Halaqah juga merekomendasikan penerapan sertifikasi dan predikat Mitra Kos Sehat dan Berakhlak bagi pengelola yang memenuhi standar. Selain itu, identitas penghuni kos perlu didaftarkan kepada pengurus RT/RW agar mahasiswa dapat terintegrasi dengan kehidupan masyarakat setempat.

Pengawasan terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, kecamatan, MUI, dan tokoh masyarakat juga menjadi salah satu rekomendasi.

Dalam rumusan hasil halaqah, kos sehat mencakup dua dimensi. Secara jasmani, meliputi kebersihan kamar, sanitasi, ketersediaan air bersih, ventilasi, keamanan, dan kenyamanan. Sementara secara rohani, mencakup dukungan terhadap ibadah, akhlak, kejujuran, toleransi, kepedulian, serta lingkungan yang bebas dari narkoba, perjudian, dan tindakan asusila.

Melalui sinergi pemerintah, perguruan tinggi, pengelola kos, dan masyarakat, MUI Tembalang berharap rumah kos dapat berkembang menjadi ekosistem pembentukan karakter generasi muda sekaligus mendukung terwujudnya Semarang yang semakin hebat dan bermartabat.

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin