Oleh: Dr. H. Ahmad Syifaul Anam (Sekretaris I MUI Kota Semarang, Dosen FSH UIN Walisongo Semarang dan Wakil Ketua Rumah Muallaf Kota Semarang)
Kemerdekaan sering dipahami sebagai “kebebasan” untuk melakukan apa saja sesuai dengan kehendak individu. Pemaknaan demikian sesungguhnya belum menggambarkan hakikat kemerdekaan yang sebenarnya. Dalam perspektif ajaran Islam maupun pandangan filsafat politik modern, kemerdekaan bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas (absolute license), melainkan kebebasan yang bertanggung jawab (liberty under law). Manusia justru akan mendapatkan kemerdekaan yang sejati ketika ia mampu menempatkan dirinya dalam koridor nilai, hukum, dan tanggung jawab yang menjamin kemaslahatan bersama.
Dalam ajaran Islam, kemerdekaan dimulai dari pengakuan bahwa hanya Allah SWT. yang berhak menjadi tempat manusia menghamba dan berserah diri. Kalimat Lā ilāha illā Allāh bukan sekadar pernyataan teologis, melainkan deklarasi suci pembebasan manusia dari segala bentuk penghambaan selain kepada Allah. Sejatinya ketika seseorang hanya tunduk kepada Allah, ia tidak lagi mau diperbudak oleh kekuasaan manusia, tekanan opini publik, popularitas, harta, jabatan, maupun berbagai kepentingan duniawi lainnya. Ia akan memiliki keberanian untuk mengatakan yang benar meskipun tidak populer, berbuat jujur meskipun tidak menguntungkan, dan mempertahankan keadilan sekalipun harus berhadapan dengan pihak yang lebih kuat.
Ketertundukan kepada Allah bukanlah bentuk kehilangan kebebasan, melainkan jalan menuju kemerdekaan yang paling tinggi. Sebab, aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT. pada hakikatnya bertujuan menjaga kemuliaan manusia. Larangan berbohong menjaga kehormatan seseorang, larangan korupsi menjaga keadilan sosial, larangan zina menjaga martabat keluarga, sedangkan kewajiban zakat dan sedekah membebaskan manusia dari belenggu keserakahan. Dengan demikian, syariat Islam bukanlah pembatas kebebasan, tetapi instrumen yang memerdekakan manusia dari perilaku yang merusak dirinya sendiri maupun masyarakat.
Lebih jauh lagi, musuh terbesar yang membelenggu manusia bukanlah entitas “penjajah” dari luar, melainkan hawa nafsu yang berasal dari dalam dirinya sendiri. Al-Qur'an mengingatkan bahwa manusia dapat menjadikan hawa nafsunya sebagai "tuhan" yang selalu diikuti tanpa mempertimbangkan petunjuk Allah. Dalam surat Al-Jatsiyah, Ayat 23, Allah SWT. mengingatkan:
اَفَرَءَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ اِلٰهَهٗ هَوٰىهُ وَاَضَلَّهُ اللّٰهُ عَلٰى عِلْمٍ وَّخَتَمَ عَلٰى سَمْعِهٖ وَقَلْبِهٖ وَجَعَلَ عَلٰى بَصَرِهٖ غِشٰوَةًۗ فَمَنْ يَّهْدِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ اللّٰهِۗ اَفَلَا تَذَكَّرُوْنَ
Ketika seseorang dikuasai oleh keserakahan, amarah, kecanduan, atau ambisi yang tidak terkendali, pada hakikatnya ia telah kehilangan kemerdekaannya. Ia mungkin hidup di negara yang merdeka, memiliki kebebasan berpendapat, dan menikmati kemajuan ekonomi, tetapi secara spiritual ia masih menjadi budak bagi keinginannya sendiri.
Fenomena tersebut dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Praktik korupsi, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring / judi online (judol), penyebaran hoaks, hingga kecanduan media sosial merupakan bentuk-bentuk perbudakan modern yang lahir dari ketidakmampuan manusia mengendalikan hawa nafsunya. Mereka tidak dipaksa oleh penjajah yang datang dari luar, tetapi ia telah diperbudak oleh dorongan internal yang menyeret kepada kemungkaran. Oleh karena itu, Islam mengajarkan berbagai bentuk ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan zikir sebagai proses tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) agar manusia benar-benar menjadi pribadi yang merdeka karena mampu menguasai dirinya sendiri.
Di sisi lain, kemerdekaan juga tidak mungkin terwujud tanpa adanya hukum dan aturan yang disepakati bersama. Dalam filsafat politik, Jean-Jacques Rousseau dan John Locke menjelaskan melalui teori Kontrak Sosial bahwa manusia memang lahir dengan kebebasan, tetapi kebebasan tersebut harus diatur agar tidak berubah menjadi kebebasan liar. Tanpa hukum, kehidupan akan kembali kepada keadaan state of nature atau "hukum rimba", yaitu kondisi ketika yang kuat bebas menindas yang lemah, yang kaya menindas yang miskin, dst. Dalam situasi seperti itu, tidak seorang pun benar-benar merdeka karena setiap orang hidup dalam rasa takut dan ketidakpastian.
Oleh sebab itu, masyarakat membentuk negara, konstitusi, dan hukum sebagai kesepakatan bersama untuk melindungi hak-hak setiap individu. Ketika seseorang tunduk pada aturan yang melarang pencurian, kekerasan, atau pembunuhan, ia memang kehilangan kebebasan untuk melakukan tindakan tersebut. Namun, sebagai gantinya ia akan memperoleh jaminan keamanan dan perlindungan karena orang lain juga tidak memiliki kebebasan untuk merampas haknya. Dengan demikian, hukum bukanlah musuh kemerdekaan, melainkan fondasi yang memungkinkan kemerdekaan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh warga negara.
Pandangan semacam ini telah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw dan telah menjadi nilai luhur yang kuat dalam ajaran Islam. Al-Qur'an memerintahkan agar keadilan ditegakkan tanpa membedakan status sosial, kekayaan, maupun kedekatan hubungan. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa yang menegaskan:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Hukum yang adil menciptakan keteraturan, kepastian, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia. Tanpa hukum, kebebasan akan berubah menjadi anarki; sebaliknya, hukum tanpa keadilan akan berubah menjadi alat penindasan. Oleh karena itu, kemerdekaan sejati hanya dapat tumbuh apabila nilai-nilai moral dan supremasi hukum berjalan secara seimbang.
Pada akhirnya, hakikat kemerdekaan adalah kemampuan manusia untuk hidup bebas dalam koridor kebenaran. Kebebasan bukan berarti melakukan apa saja yang diinginkan, melainkan kemampuan memilih yang benar meskipun terkadang bertentangan dengan hawa nafsu dan kepentingan pribadi. Manusia yang tunduk kepada Allah akan merdeka dari penghambaan terhadap makhluk dan hawa nafsunya, sedangkan manusia yang taat kepada hukum yang adil akan hidup dalam masyarakat yang aman, tertib, dan bermartabat. Dengan demikian, kemerdekaan sejati lahir dari perpaduan antara ketundukan kepada prinsip moral yang bersumber dari Tuhan dan kepatuhan terhadap kontrak sosial yang diwujudkan dalam hukum dan konstitusi. Inilah kemerdekaan yang membebaskan manusia dari insting liar menuju peradaban yang berkeadilan, berakhlak, dan penuh tanggung jawab. Selamat memperingati HUT RI ke-81. MERDEKA!!!


0Komentar