Urgensi Memupuk Toleransi Umat di Tengah Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1447 H
Oleh: Dr. H. Ahmad Syifaul Anam, SHI, MH. (Wakil Sekretaris MUI Kota Semarang , Dosen Ilmu Falak pada Fakultas Syariah dan Hukum, Kepala Planetarium dan Observatorium KH. Zubair Umar Al-Jailany UIN Walisongo Semarang).
Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 1447 H, umat Islam akan kembali dihadapkan pada potensi perbedaan dalam penetapan hari raya Idul Fitri. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat resmi mengenai penentuan awal bulan Syawal 1447 H berdasarkan sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sistem kalender ini dirancang sebagai kalender hijriah yang berlaku secara global dengan satu tanggal yang sama di seluruh dunia. Dalam KHGT, penentuan awal bulan tidak lagi berbasis batas wilayah negara atau lokalitas rukyat, tetapi menggunakan prinsip kesatuan kalender dunia dengan perhitungan astronomis yang bersifat global. Berdasarkan sistem tersebut, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H akan jatuh pada Hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 M.
Di sisi lain, posisi hilal secara nasional, menjelang awal Syawal 1447 H dapat dianalisis melalui data falakiyah yang dihimpun oleh Planetarium dan Observatorium Zubair Umar Al-Jailani UIN Walisongo Semarang. Berdasarkan data tersebut, konjungsi (ijtimak) terjadi pada 19 Maret 2026 pukul 08:23:28 WIB, yang secara astronomis menandai berakhirnya siklus bulan Ramadhan. Namun, dalam praktik penentuan kalender hijriah, terjadinya ijtimak tidak otomatis menandai masuknya bulan baru. Penentuan awal bulan tetap mempertimbangkan posisi hilal pada saat matahari terbenam. Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 M, saat matahari terbenam di Semarang pukul 17:49:55 WIB, posisi hilal berada sekitar 1° 28’ di atas ufuk, dengan elongasi sekitar 5° dan umur bulan sekitar 9 jam 26 menit sejak konjungsi. Bulan hanya berada sekitar 9 menit 36 detik di atas ufuk sebelum akhirnya terbenam di ufuk. Parameter ini menunjukkan bahwa hilal memang sudah berada di atas ufuk, tetapi masih sangat rendah dan sangat tipis sehingga peluang terlihatnya hilal dapat dikatakan mustahil. Bahkan jika nanti ada kesaksian terhadap terlihatnya hilal pasti akan ditolak oleh Hakim pada momentum sidang isbat.
Apabila kondisi tersebut dianalisis menggunakan kriteria imkanur rukyat Neo-MABIMS yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, maka posisi hilal tersebut belum memenuhi syarat visibilitas. Kriteria Neo-MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat pada saat matahari terbenam agar secara teoritis hilal mungkin dapat dirukyat. Sementara itu, data yang ada menunjukkan tinggi hilal masih sekitar 1,5 derajat dan elongasinya sekitar 5 derajat, sehingga masih berada di bawah batas minimal visibilitas tersebut. Dengan demikian, secara astronomis peluang terlihatnya hilal pada hari itu sangat kecil, sehingga menurut pendekatan imkanur rukyat, bulan Ramadhan 1447 H berpotensi akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Jika kondisi ini dilihat dalam skala wilayah Indonesia secara keseluruhan, secara umum posisi hilal sudah di atas ufuk. Di wilayah Indonesia bagian barat seperti Sumatra dan Jawa, ketinggian hilal berkisar sekitar antara 2 hingga 2,5 derajat. Di wilayah tengah seperti Kalimantan dan Sulawesi, posisi hilal sedikit lebih rendah yakni masih berada di bawah sekitar 2 derajat. Sementara itu, di wilayah timur seperti Maluku dan Papua, ketinggian hilal paling rendah, yakni di kisaran ketinggian 0,5 hingga 1 derajat. Disamping itu, elongasi hilal yang juga belum mencapai batas kriteria visibilitas. Dengan demikian, secara astronomis posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada hari tersebut masih belum memenuhi kriteria imkanur rukyat Neo-MABIMS.
Perbedaan pendekatan metodologis dalam penentuan awal bulan kamariah inilah yang berpotensi melahirkan perbedaan penetapan hari raya. Muhammadiyah dengan sistem KHGT menggunakan pendekatan kalender global yang memberikan kepastian tanggal secara internasional. Sementara itu, pemerintah Indonesia menggunakan pendekatan imkanur rukyat yang menggabungkan perhitungan astronomis dengan kemungkinan observasi hilal secara empiris berbasis batas wilayah hukum suatu negara sebagai satu kesatuan tempat terbitnya hilal (matla’ fi wilayatil hukmi). Kedua pendekatan ini lahir dari proses ijtihad ilmiah yang panjang dan masing-masing memiliki argumentasi dalam tradisi ilmu falak dan fikih Islam.
Dalam perspektif fikih, perbedaan semacam ini merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang telah berlangsung sejak masa klasik. Para ulama telah berbeda pandangan mengenai konsep rukyat, penggunaan hisab, maupun persoalan kesatuan atau perbedaan matla‘ (wilayah terbitnya hilal). Oleh karena itu, perbedaan penentuan awal bulan kamariah seharusnya dipahami sebagai perbedaan ijtihad yang sah, bukan sebagai sumber konflik di tengah umat.
Dalam konteks inilah toleransi dan kedewasaan beragama menjadi sangat penting. Umat Islam perlu menyadari bahwa perbedaan metode tidak menghilangkan tujuan utama ibadah, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat persaudaraan (ukhuwwah islamiyyah). Mereka yang mengikuti keputusan pemerintah melalui sidang isbat dapat menjalankan ibadah sesuai ketetapan tersebut, sementara warga Muhammadiyah tetap berpegang pada maklumat organisasinya. Selama perbedaan tersebut berada dalam koridor ijtihad yang memiliki dasar ilmiah dan syar‘i, maka sikap saling menghormati menjadi kunci dalam menjaga persatuan umat.
Dengan demikian, perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 H hendaknya tidak dipandang sebagai sumber perpecahan umat. Namun sebaliknya, perbedaan tersebut merupakan momentum untuk memperkuat ukhuwwah islamiyyah, menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghargai. Perbedaaan ini juga menunjukkan bahwa keberagaman ijtihad dalam Islam justru menjadi kekayaan intelektual yang memperkaya kehidupan umat. Sebagai akhir tulisan ini, penulis tidak lupa menyampaikan untuk segenap kaum Muslimin, “Selamat Hari Raya Idul Fitri1 Syawal 1447 H. Mohon maaf lahir dan Batin. Taqabbalallahu minna wa minkum, taqabbal ya karim. Amiin.
Daftar Isi



0Komentar