TfMiBSz8TpMiGSWiBUO5GUriGi==
00 month 0000

Headline:

Kewajiban Mengikuti Putusan Pemerintah dalam Penetapan Awal Bulan Kamariah


Oleh: Ahmad Syifaul Anam (Wakil Sekretaris MUI Kota Semarang, Dosen Ilmu Falak pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Kepala Planetarium dan Observatorium KH. Zubair Umar Al-Jailany dan Wakil Sekretaris MUI Kota Semarang).

Pendahuluan


Penetapan awal bulan kamariah memiliki kedudukan yang sangat urgen dalam kehidupan keagamaan umat Islam. Penentuan kapan dimulainya ibadah puasa Ramadhan, perayaan Idul Fitri, dan pelaksanaan Idul Adha sangat bergantung pada bagaimana metode penetapan awal bulan kamariah yang digunakan. Dalam perkembangan ilmu falak, akar perbedaan tersebut disimplifikasi pada perbedaan metode rukyat dan metode hisab. Dikotomi penggunaan metode dalam penentuan awal bulan kamariah inilah yang sering kali melahirkan perbedaan penetapan awal bulan di kalangan umat Islam. Perbedaan tersebut, meskipun “sah” secara ilmiah dan fikih, namun tidak jarang perbedaan tersebut memunculkan kebingungan dan kegaduhan sosial dan bahkan mengakibatkan adanya fragmentasi praktik keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

Secara normatif, al-Qur’an tidak menetapkan metode teknis yang tunggal dan qatih‘i dalam penentuan awal bulan kamariah. Para ulama dalam memahami Hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan berpuasa dan berbuka berdasarkan “rukyat” (melihat hilal) sebagai “prinsip dasar”, bukan sebagai satu-satunya metode yang menafikan pendekatan lainnya misalnya metode hisab. Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa penetapan awal bulan merupakan persoalan ijtihādiyyah.

Sejak tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menggunakan kriteria Imaknur rukyat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Atau sering disebut dengan kriteria Neo-MABIMS. Menurut kriteria ini bahwa penetapan awal bulan hijriah terjadi apabila pada saat matahari terbenam, posisi hilal di sebuah wilayah hukum (wilayat al-hukmi) tinggi hilal minimal 3 derajat, dan elongasinya (jarak sudut Bulan–Matahari) minimal 6,4 derajat. Maka dari itu menurut kriteria ini, jika kedua parameter ini terpenuhi di suatu wilayah di Indonesia pada saat Maghrib, maka secara bulan kamariah baru akan ditetapkan. Namun sebaliknya jika tidak terpenuhi, maka bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Di sisi lain, Muhammadiyah menganut prinsip yang berbeda. Muhammadiyah menganut prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). KHGT berprinsip bahwa bulan hijriah baru ditetapkan apabila di bagian mana pun di dunia, sebelum pukul 24.00 UTC, telah terpenuhi kriteria: elongasi hilal telah mencapai 8 derajat atau lebih, dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5 derajat atau lebih (elongasi dan ketinggian hilal geosentris). Sistem ini tidak lagi berbasis batas wilayah negara (wilāyat al-ḥukmi), tetapi berbasis kesatuan matlak global (ittihād al-maṭāli‘) dalam kerangka bumi sebagai satu kesatuan geografis.

Untuk memahami lebih detail, mari kita lihat bagaimana situasi hilal pada akhir Sya’ban 1447 H (17 Februari 2026 M). Ijtima’ akhir Sya’ban 1447 H akan terjadi pada hari Selasa Kliwon, tanggal 17 Pebruari 2026 M pada pukul 19:02:54 WIB. Pada saat matahari terbenam, di wilayah Indonesia Timur, yakni di Merauke, tinggi hilal mar’i (toposentrik) baru mencapai sebesar -2° 38' 25", dan elongasi hakiki (geosentrik) sebesar 1° 50' 36". Di wilayah Semarang, tinggi hilal mar’i (toposentrik) sebesar -2° 02' 34", dan elongasi hakiki (geosentrik) sebesar 1° 05' 11". Sementara itu, di Indonesia paling barat yakni di Lhoknga Aceh, tinggi hilal mar’i (toposentrik) masih sebesar -01° 42' 07", dan elongasi hakiki (geosentrik) sebesar 0° 56' 19". Dari data ini dapat disimpulkan bahwa di seluruh wilayah di Indonesia, hilal belum ada yang memenuhi kriteria Neo-MABIMS.

Di sisi lain, secara global, pada suatu wilayah di muka bumi ini misalnya di Alaska di benua Amerika, posisi hilal telah memenuhi kriteria KHGT. Lihat ilustrasi berikut ini:


Kewajiban Mengikuti Pemerintah


Seiring dengan mudahnya akses teknologi dan informasi, data-data astronomis untuk dasar penentuan awal bulan kamariah semakin mudah tersedia dan didapatkan. Bahkan berdasarkan data-data tersebut, para ulama atau ormas Islam dapat menentukan “berijtihad” kapan awal bulan kamariah secara sendiri-sendiri. Namun perlu diketahui bahwa penetapan awal bulan kamariah merupakan hal ijtihādiyyah yang mempunyai dampak besar terhadap urusan publik dan akan berdampak sosial yang sangat luas. Apalagi jika dimungkinkan akan terjadi perbedaan, maka diperlukan mekanisme otoritatif untuk menghindari kekacauan dan perpecahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu peran pemerintah menjadi penting sebagai otoritas yang memiliki kewenangan untuk menyatukan umat melalui sebuah keputusan resmi.

Ada dalil atau alasan-alasan mengapa kita wajib mengikuti pemerintah.


Pertama, Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri. Dalam kajian ushul fiqh, ulil amri dipahami sebagai otoritas pemerintahan yang sah dalam mengatur urusan publik umat. Ketaatan kepada ulil amri mencakup kebijakan-kebijakan yang diambil dalam wilayah ijtihādiyyah, selama tidak bertentangan dengan nash yang qath‘i. Penetapan awal bulan kamariah termasuk dalam kategori ini.

Kedua, kaidah fikih yang menyatakan: ḥukmu al-ḥākim ilzāmun wa yarfa‘ al-khilāf (keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan). Kaidah ini menegaskan bahwa putusan pemerintah (hakim) dapat mengakhiri perbedaan pendapat dalam masalah ijtihādiyyah. Kaidah ini bertujuan menjaga ketertiban hukum dan sosial. Dalam konteks penetapan awal bulan kamariah, perbedaan metode hisab dan rukyat tetap diakui, namun tidak boleh berlanjut menjadi perpecahan praktik setelah adanya keputusan resmi pemerintah.

Ketiga, dalam literatur fikih siyasah dan berdasarkan konsep maslahah, penetapan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum merupakan bagian dari wewenang pemerintah.

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالمَصْلَحَةِ

Imam al-Māwardī menegaskan bahwa penguasa berhak mengambil keputusan hukum demi kemaslahatan umat, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Penetapan awal bulan kamariah, sebagai bagian dari pengaturan ibadah publik, termasuk dalam wilayah qaḍā’ dan siyāsah syar‘iyyah. Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah menjaga persatuan umat. Perbedaan awal puasa dan hari raya dalam satu wilayah administratif berpotensi menimbulkan kebingungan, konflik sosial, dan melemahkan simbol kebersamaan umat Islam. Dengan demikian, putusan pemerintah berfungsi sebagai instrumen pemersatu yang sejalan dengan tujuan syariat.

Penutup


Sebagai kesimpulan, perlu ditegaskan bahwa mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan kamariah merupakan kewajiban berdasarkan tinjauan fikih dan maṣlaḥah syar‘iyyah. Kewajiban ini didasarkan pada prinsip ketaatan kepada ulil amri, menjaga persatuan umat, dan mewujudkan kemaslahatan publik. Meskipun perbedaan pendapat dalam metode penetapan dapat terjadi secara ilmiah, namun kesatuan pelaksanaan ibadah harus diutamakan untuk menghindari perpecahan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mematuhi keputusan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat, sebagai bentuk menjaga ukhuwah islamiyah dan ketertiban sosial.
Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin