
Semarang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Banyumanik menyelenggarakan kegiatan Upgrading dan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025 di Kota Semarang pada Ahad (2/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran pengurus MUI di tingkat kecamatan untuk memperkuat visi, misi, serta arah program kerja periode 2024–2029.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama dari MUI Kota Semarang, yakni Ketua I Drs. KH. Arifin dan Bendahara Umum Dr. KH. Ali Imron, M.Ag., Al Hafidz. Keduanya memberikan arahan strategis mengenai peran kelembagaan MUI dalam konteks keummatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
Dalam penyampaiannya, KH. Arifin menegaskan pentingnya seluruh pengurus MUI memahami kembali sejarah lahirnya organisasi ini sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim. “MUI lahir pada 17 Rajab 1395 H atau 26 Juli 1975 M, dan kehadirannya bukan hanya simbol lembaga keagamaan, tetapi juga representasi moral umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
KH. Arifin menegaskan tiga fungsi utama MUI sebagaimana ditegaskan dalam pedoman kelembagaan, yakni penolong umat (Himayatul Ummah), mitra pemerintah (Shadiqul Hukumah), dan pelayan umat (Khâdimul Ummah). Ia juga memaparkan hasil analisis situasi (SWOT) MUI Kecamatan yang mencakup kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang perlu dijawab dengan langkah konkret di lapangan.
“Ke depan, MUI Kecamatan harus mampu menjadi qudwah hasanah yang menggerakkan ulama dan tokoh masyarakat untuk membina aqidah Islamiyah dan menegakkan syariah Islamiyah dengan penuh hikmah,” tutur KH. Arifin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan visi MUI 2024–2029, yakni terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang memperoleh ridha dan ampunan Allah SWT (baldatun á¹ayyibatun wa rabbun Ä¡afur), menuju masyarakat utama yang berkualitas (khaira ummah) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi rahmatan lil ‘alamin.
Sementara itu, KH. Ali Imron dalam materinya menyoroti pentingnya penguatan tata kelola organisasi dan konsolidasi internal. Menurutnya, MUI tidak hanya berfungsi memberikan fatwa dan tausiah, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam membina generasi muda dan memperkokoh ukhuwah umat Islam.
“Sinergi antara ulama, umara, dan masyarakat adalah kunci. Setiap program kerja MUI Kecamatan harus realistis, terukur, dan menyentuh kebutuhan nyata umat, baik di bidang dakwah, pendidikan, maupun sosial,” ungkap KH. Ali Imron.
Rapat kerja tersebut juga membahas rancangan program prioritas, seperti pelatihan guru TPQ tentang metode menulis huruf Al-Qur’an tingkat pemula, pelatihan imam, muazin, dan khatib salat Jumat, serta dialog lintas tokoh agama dan masyarakat untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial.
Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam merumuskan arah gerak MUI Kecamatan Banyumanik yang lebih aktif, kolaboratif, dan solutif bagi umat.
Acara ditutup dengan pembacaan doa serta pesan penutup dari narasumber agar seluruh pengurus MUI Kecamatan senantiasa menjaga komitmen dakwah, menjunjung akhlak mulia, dan mengabdi dengan ikhlas demi kemaslahatan umat Islam di Kota Semarang.

0Komentar