BAZNAS, MUI, dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang Sepakat Dorong Kesejahteraan Marbot Masjid
Semarang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang menggelar Halaqah dan Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Marbot Masjid, di Aula Kementerian Agama Manyaran Kota Semarang, Selasa (11/11/2025)
Dalam kesemoatan tersebut, Wakil Ketua III BAZNAS Kota Semarang H. Nur Fuad menekankan, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan sekadar ajaran individual, melainkan sistem distribusi kekayaan yang dirancang Islam untuk menciptakan keadilan sosial.
“Kesenjangan ekonomi masih lebar di masyarakat. Islam sudah memberi solusi, bukan hanya spiritual tapi juga struktural: melalui zakat, infak, dan sedekah," ungkapnya.
Jika zakat ditunaikan, menurutnya, infak dikelola, dan sedekah dijalankan dengan visi pemberdayaan, umat Islam tidak perlu menunggu sistem ekonomi asing untuk sejahtera.
Fuad menegaskan, keadilan sosial tidak mungkin tumbuh hanya dari kebijakan ekonomi, tetapi harus berangkat dari keikhlasan spiritual dan kepedulian sosial umat.
Pihaknya berharap, kerja sama antara BAZNAS, MUI, dan BPJS ini bisa menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja keagamaan, khususnya marbot masjid.
Sementara itu, Ketua III MUI Kota Semarang, Dr. KH. Amin Farih menjelaskan landasan fiqh penggunaan dana zakat untuk pembayaran iuran BPJS bagi marbot masjid.
Dijelaskannya, Komisi Fatwa MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025, yang memperbolehkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
“Fatwa ini menegaskan bahwa penggunaan zakat untuk marbot masjid dibolehkan, karena mereka termasuk dalam kelompok mustahik yang berhak menerima zakat,” jelasnya.
KH. Amin mengutip firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan penerima zakat, serta pandangan para ulama madzhab yang melarang penggunaan zakat untuk pembangunan fisik masjid, namun memperbolehkan bagi manusia yang berjuang menghidupkan fungsi masjid.
“Imam empat madzhab sepakat, zakat tidak digunakan untuk membangun masjid, tetapi boleh untuk mereka yang mengabdikan diri menjaga dan memakmurkan masjid. Marbot adalah pelayan umat, mereka berhak mendapatkan perhatian,” terangnya.
Ia menambahkan, marbot memiliki peran vital dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan tempat ibadah, sekaligus membantu kegiatan keagamaan di masjid.
Karena itu, menurutnya, dukungan jaminan sosial bagi mereka adalah bentuk nyata kepedulian umat terhadap penjaga rumah Allah.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB ini dihadiri para pengurus masjid, tokoh agama, dan perwakilan lembaga zakat.
Daftar Isi


0Komentar