Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan MUI Kota Semarang, yaitu Dr. KH. Amin Farih, M.Ag. selaku Ketua III, Dr. KH. Ali Imron, SH., M.Ag. selaku Bendahara Umum, serta Azka Maulana Zulkarnain, AH. sebagai staf administrasi. Kehadiran mereka berdasarkan surat tugas resmi Nomor 140/DP.MUI-SMG/X/2025 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan MUI Kota Semarang.
Dalam arahannya, MUI Kota Semarang menekankan bahwa pengurus MUI di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tiga peran utama MUI, yakni Khodimul Ummah, Shodiiqul Hukumah, dan Khimayatul Ummah. Ketiga peran tersebut merupakan dasar gerak MUI dalam melayani umat, bersinergi dengan pemerintah, serta melindungi masyarakat dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain itu, MUI juga mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai Islam Wasathiyah atau Islam yang moderat, santun, dan rahmatan lil ‘alamin. Para pengurus MUI diharapkan menjadi teladan dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah, menjaga persaudaraan antarumat beragama, serta menebarkan nilai-nilai kedamaian di tengah masyarakat.
MUI Kota Semarang juga mendorong MUI Kecamatan untuk terus menjalin kerja sama dengan unsur pemerintahan di wilayah masing-masing, seperti camat, danramil, kapolsek, dan kepala KUA. Sinergi antara ulama dan umara dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pembinaan umat di tingkat kecamatan.
Melalui kegiatan Upgrading dan Halaqoh ini, MUI Kota Semarang berharap pengurus MUI Kecamatan dapat semakin solid, tanggap terhadap persoalan keumatan, serta berperan aktif dalam menciptakan suasana harmoni dan keberkahan di masyarakat.
0Komentar