Kendal, 6-7 September 2025 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang turut berpartisipasi aktif dalam Halaqah MUI Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Tirto Arum, Kendal. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh. Erfan Soebahar, M.Ag., bersama tujuh pengurus lainnya yang ditunjuk untuk menghadiri serta berkontribusi dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Acara ini diawali dengan sosialisasi PO Baru dan oleh-oleh Milad Ke-50 MUI yang disampaikan oleh Drs. KH. Muhyiddin, M.Si., Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah. Selain itu, dalam rangka memperkaya wawasan peserta, dilakukan pembahasan terkait Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan oleh dua narasumber yang kompeten. Dr. H. Muh. Syaifudin, M.A., membahas fatwa tersebut dari perspektif fiqih dan isi fatwa, sementara Drs. H. Eman Sulaeman, M.H., memberikan pemahaman tentang peraturan perundangan yang terkait dengan fatwa tersebut.
Di akhir sesi, terdapat penyampaian mengenai Problem Daerah Terkini oleh seluruh MUI Kabupaten/Kota se-Eks Karesidenan Semarang. Ketua Umum MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh. Erfan Soebahar, menyampaikan tujuh poin penting yang menjadi tantangan di wilayah Kota Semarang, yaitu rendahnya literasi Al-Qur'an, ketidaktertarikan anak muda pada praktik keagamaan, produk tanpa sertifikasi halal, kecanduan judi online dan pornografi pada anak, peningkatan kejahatan, serta harta waqf yang tidak dikelola secara produktif. Beliau juga memberikan alternatif solusi untuk mengatasi setiap permasalahan tersebut, antara lain melalui program-program pemerintah, kerjasama dengan Ormas Islam, serta upaya penyuluhan dan pendidikan berbasis masyarakat.
Acara Halaqah ini menjadi momentum penting bagi MUI Kota Semarang untuk berperan aktif dalam menyampaikan fatwa, merumuskan solusi atas tantangan sosial yang ada, serta memperkuat sinergi antar pengurus MUI di wilayah Jawa Tengah.
0Komentar