Kepada Yth.
1. Sdr. Ponco Priyatno, Warga Perumahan Tamansari Hills Blok D03 No.25 Kel. Mangunharjo Kec. Tembalang Kota Semarang
2. Takmir Masjid Al A’raf Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Ponco Priyatno tertanggal 10
Desember 2024 kepada Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah kemudian dilimpahkan
kepada MUI Kota Semarang, perihal permohonan fatwa tentang hukum penggunaan
masjid Al-A’raf sebagai tempat kegiatan rutin posyandu, maka MUI Kota Semarang
memberikan Taushiyah kepada saudara pemohon dan pihak terkait (takmir masjid Al-
A’raf) mengenai kegiatan tersebut sebagaimana yang termuat dalam lampiran surat ini.
Demikian, semoga taushiyah ini bermanfaat dan menjadi pedoman untuk menjaga
ketenangan dan kenyamanan dalam beribadah dan bermasyarakat, Aamiin.
0Komentar