TfMiBSz8TpMiGSWiBUO5GUriGi==
00 month 0000

Headline:

Tausiyah MUI Kota Semarang: Soal Hukum Masjid untuk Kegiatan Posyandu

Hal : Jawaban atas Permohonan Fatwa Hukum Penggunaan Masjid untuk Tempat Kegiatan Rutin Posyandu 
Kepada Yth. 
1. Sdr. Ponco Priyatno, Warga Perumahan Tamansari Hills Blok D03 No.25 Kel. Mangunharjo Kec. Tembalang Kota Semarang 
2. Takmir Masjid Al A’raf Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang 

Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Ponco Priyatno tertanggal 10 Desember 2024 kepada Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah kemudian dilimpahkan kepada MUI Kota Semarang, perihal permohonan fatwa tentang hukum penggunaan masjid Al-A’raf sebagai tempat kegiatan rutin posyandu, maka MUI Kota Semarang memberikan Taushiyah kepada saudara pemohon dan pihak terkait (takmir masjid Al- A’raf) mengenai kegiatan tersebut sebagaimana yang termuat dalam lampiran surat ini. Demikian, semoga taushiyah ini bermanfaat dan menjadi pedoman untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam beribadah dan bermasyarakat, Aamiin. 


Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin