TfMiBSz8TpMiGSWiBUO5GUriGi==
00 month 0000

Headline:

Profil singkat KH. Muslih, Ketua Umum MUI Kota Semarang (1975-1985)

 

Setelah melalui proses pencarian informasi selama setahun, kepastian mengenai sosok Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang periode pertama akhirnya menemukan titik terang. Melalui konfirmasi yang dilakukan oleh Ismail SM (Sekretaris MUI Kota Semarang) dari sesepuh Semarang, Drs. H. Aminuddin Sanwar, MM., pada hari Ahad, 27 Juli 2025, dapat dipastikan bahwa jabatan tersebut diamanahkan kepada KH. Muslih.

KH. Muslih merupakan seorang ulama kharismatik yang memimpin MUI Kota Semarang selama satu dekade, dari tahun 1975 hingga 1985. Beliau menjadi peletak dasar bagi kepengurusan MUI di ibu kota Jawa Tengah.

Berikut adalah data singkat mengenai beliau:

Nama Lengkap: KH. Muslih

Jabatan: Ketua Umum MUI Kota Semarang

Periode Jabatan: 1975 - 1985

Lahir: Pekalongan

Wafat: Tahun 1989 di Semarang

Makam: Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Keluarga: Dikaruniai 11 orang anak, tiga di antaranya menetap di Kota Semarang.

Alamat di Semarang: Semasa hidupnya, beliau tinggal di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jembawan, Kalibanteng, Kota Semarang. Lokasinya berada di sebuah gang ke arah utara, sekitar 150 meter dari jalan raya utama, tepat di sebelah barat komplek pemakaman Belanda.

Sumber informasi ini diverifikasi melalui wawancara langsung oleh Sdr. Ismail SM dengan Bapak Ngadiyo sesepuh warga Jembawan Kalibanteng yang pernah bertemu langsung dengan almarhum KH. Muslih semasa masih hidup. Juga wawancara mendalam via telepon dengan Bapak Hafsoro (menantu KH. Muslih), yang berdomisili di Klipang, Semarang, pada Ahad, 27 Juli 2025, setelah mendapatkan nomor telepon dari Ketua RT 02 Jembawan Kalibanteng Kota Semarang. Verifikasi juga dilakukan oleh Arifin (Ketua 1 MUI Kota Semarang) kepada Drs. KH. Mustamaji, MM., sesepuh Semarang yang juga menjabat Ketua FKUB Kota Semarang Periode 2015-2025.
(Ismail SM, Sekretaris MUI Kota Semarang, Periode 2020-2025).

Daftar Isi

0Komentar

Formulir
Tautan berhasil disalin